
Artikel ini berusaha menilik hubungan teoritis antara nilai-nilai yang terkandung dalam piagam madinah dengan ide-ide yang terkandung dalam konsep demokrasi modern, yakni dalam kajian teoritis demokrasi Martin Luther dan John Locke. Kendati berasal dari tradisi intelektual yang memiliki rentan waktu terlampau jauh, hal ini tidak menutup kemungkinan adanya korelasionisme dalam dua konsep tersebut; Demokrasi Modern Luther-Locke dan Piagam Madinah.
Sehingga, melalui usaha korelasi ini, akan memberikan semacam teropong kolektivitas tentang hubungan paralel antara demokrasi modern Martin Luther-John Locke dan piagam madinah yang digagas Nabi Muhammad SAW.
Untuk mencapai apa yang penulis usahakan, secara sistematis penulisan dalam artikel ini akan dimulai terlebih dahulu membahas demokrasi pra-Locke (gagasan Martin Luther) melalui satu sub tema pembahasan, dari hal itu kemudian kita dapat mengetahui ide beserta nilai demokrasi fase selanjutnya (gagasan John Locke), yang pada akhirnya akan menjadi bahan telisik lebih lanjut terkait piagam madinah di masa nabi Muhammad SAW.
Ide-Ide Substansial Demokrasi Modern Pra-Locke
Di dunia barat, diskursus dan pembahasan soal demokrasi tidak semerta-merta lahir begitu saja, ada banyak persinggungan dan keberanian yang harus diformulasikan untuk mengajukan tesis tersebut.
Karena kita tahu, awal bangkitnya ide-ide modern adalah masa-masa transisi. Transisi dari hegemoni dogmatik kepada ide-ide soal emansipatorisme kemanusiaan dalam berpendaat dan mengaktualisasikan kerja kognitif menjadi kerja nyata di realitas sosial (action).
Sebelum berlanjut pada Locke, karena ia memiliki kedudukan penting dalam pembahasan soal demokrasi modern, baik kiranya kita menyinggung martin luther terlebih dahulu, sebab dalam khazanah genealogis subjektivitas modern, ia adalah pemikir yang tak mungkin kita tinggalkan juga.
Kendati ia dikenal banyak orang hanya sebagai teolog, akan tetapi, ada satu nilai yang membuatnya berbeda dan memiliki nilai lebih daripada para teolog-teolog abad pertengahan, Luther memiliki sumbangsih atas transisi teosentris pada otoritas kognisi kemanusiaan.
Quentin Skinner dalam The Foundations of Modern Political Thought, Vol. II: The Renaissance, Cambridge University Press ia bukan hanya menumpas sejarah kelam otoritas gereja dalam segala aspek hiruk-pikuk kehidupan di barat, tetap juga secara bersamaan Luther membikin semacam kerangka konseptual politik modern.
Menurut Skinner, Luther dalam konsepsi tentang keselamatan Jiwa, ia tidak hanya menekankan iman dan kasih karunia, lebih dari itu, ia juga memberikan teropong yang membuat watak kekuasaan Eropa berubah secara signifikan, melalui konsepsi politisnya yang tak lupa ia tekankan dalam ajarannya.
Sehingga dari itu, tirani otoritas gereja yang telah lama membelenggu emansipasi ia tolak secara radikal. Pada tataran inilah Skinner juga berpendapat, cikal-bakal tumbuhnya sekularisaasi modern di barat (Eropa) tumbuh, yakni suara spiritual yang tadinya berada di tangan institusi Gereja, dialihkan pada individu secara bebas.
Bentuk polemis dari kemarahan teologis Luther bisa kita lihat dalam Ninety-Five Theses (1517), Tantangan terbuka yang diajukan Luther kepada seluruh parlemen dan struktur gerejawi. Luther juga menaruh perhatian terhadap indugulensi, yakni sistem gereja yang menyatakan bahwa manusia merupakan perantara absolut atas tuhan, Luther menganggap hal itu sebagai manifestasi dari kesalahan gereja.
Pada tataran inilah kemudian Luther memahami ulang dua variabel substansial pada konteks ini, yakni iman yang berkaitan dengan individu, dan otoritas yang berkaitan dengan otoritas.
Sehingga dapat kita lihat lewat pemahaman ulang Luther, bahwa sebenarnya Gereja sebagai institusi otoritas tidak memiliki kuasa untuk memberikan keselamatan, Gereja tidak lebih baik dari bangunan-bangunan yang lain, hanya saja, Gereja diisi orang-orang yang beriman
Hal tersebut membikin implikasi yang cukup signifikan dalam ranah politik, termasuk juga demokrasi di kemudian hari, karena pada dasarnya usaha yang dilakukan Luther ini menghapus klaim kebenaran dan kekuasaan absolut dari institusi Gereja, serta menjadi pintu awal bai terbukanya semangat dan ide-ide modern, yang tegas menolak kekuasaan tertinggi elemen-elemen Gereja.
Kritik yang diajukan Luther terhadap indulgensia Gereja, menurut Skinner pada dasarnya juga dapat dikatakan sebagai serangan atas legitimasi sakral yang telah dibangun oleh pihak Gereja. Jika kita perhatikan, dalam Address to the Christian Nobility yang ditulis Luther, ia juga melancarkan persuasif argumentatifnya pada pageran Jerman untuk mengambil alih fungsi reformasi Gereja, bukan hanya dilancarkan pada umat kristiani saja. Kejadian ini bisa kita tangkap sebagai sebuah peralihan kekuasaan rohani pada penguasa lokal. Tergambar kemudian dari semangat yang ditunjukkan Luther, yakni bangkitnya sebuah cikal-bakal terbentuknya ide-ide demokrasi modern.
Pada akhirnya gagasan ini memunculkan pengaruh besar dalam keberlangsungan gagasan-gagasan intelektual di barat (Eropa) termasuk juga politik dan demokrasi, yakni lepasnya belenggu institusi rohani otoriter eksternal, yang dengan leluasa manusia pada fase ini bisa lebih menitik beratkan pada kepercayaan hukum mufakat dan emansipasi antar sesama.
Dengan demikian konsekuensi individual mosal (baca: tanggungjwab moral) akan berdiri tegak tanpa harus tergantung pada institusi agama. Semangat dan kesadaran inilah yang kelak mengilhami gagasan demokrasi modern masa setelahnya, yakni John Locke yang akan penulis bahas di sub judul selanjutnya.
Locke dan Terbentuknya Ide Demokrasi Modern
Locke lebih spesifik, bukan hanya menyoal kebijakan otoritas agama (gereja) di abad pertengahan, ia juga menyinggung otoritas yang secara eksplisit menegasikan hak emansipasi rakyat sipil kala itu, atau apa yang sekarang akrab kita kenal monarki.
Ia melihat hak raja ilahi atau Divine right of kings (baca: Monarki) yang dipertahankan Sir Robert Filmer melalui sebuah karyanya Patriarcha sebagai suatu gagasan yang menyimpang dari nilai nilai kebebasan dan kemanusiaan.
Filmer berpendapat bahwa hak raja ilahi atau Divine right of kings (baca: Monarki) merupakan satu-satunya sistem pemerintahan yang sah tak tergugat, dengan adanya ini Locke merasa perlu untuk menanggapi dan memberikan semacam antitesis atas apa yang Filmer ajukan.
Locke menganggap apa yang diusahkan oleh Filmer dalam Two Treatises of Government, sebagai sebuah praktik pebudakan, dan beginya perbudakan adalah seuatu bentuk kekejian yang hal yang menyedihkan, hal ini terang-terangan ini jauh berbanding terbalik dengan watak luhur bangsa, dan pembelaan yang dilakukan oleh Filmer ini menurut adalah tindakan yang tidak pantas untuk orang Inggris (Englishman).
Sehingga, dalam hal ini, John Locke mempostulasikan suatu gagasan tentang hak-hak asasi manusia, yakni suatu individualisme sudah dilengkapi kognisi mengenai negara demokrasi. Menurutnya, Absolutisme negara (otoritas negara) bisa ditentang apabila, para individu negara demokrasi (baca: rakyat bebas) tadi menggunakan hak-hak pribadinya apabila kontrak sosial telah dilanggar (“Keadilan sebagai Pemecah Masalah Konflik antar Kekuasaan (Power) dan Hak Asasi Kepemilikan (Property Right) Jurnal Masyarakat & Budaya, Volume 10 No. 2 Tahun 2008). Sehingga, terkemukakanlan ide-ide soal semangat berpikir tanpa adanya kekangan.
Korelasionisme Nilai Demokrasi Luther & Locke dengan Piagam Madinah
Luther, sebagaimana kita bahas di awal, menentang keras dominasi kekuasaan institusi Gereja yang otoritatif, ia mengkritik habis-habisan konsep indulgensi Gereja. Di lain sisi, ia bukan hanya menyerang satuan rohaniawan Gereja, Luther dengan keberaniannya, juga turut memberi seruan kepada umat, bahwa mereka akan bisa tetap beriman tanpa adanya sebuah perantara institusi, yang pada dasarnya membelenggu hak-hak bersuara (pada saat itu).
Melalui gagasan Luther ini, embrio demokrasi lahir, yakni nilai kebebasan subjektif dalam bersuara pun mempersepsikan segala hal, termasuk menentukan kebenaran teologis.
Penulis, dalam menelaah gagasan Luther menilik seorang filsuf bernama Quentin Skinner. Menurut Skinner, melalui pembacaannya, Luther tidak menganggap Gereja sebagai anatomi kebenaran tunggal, hanya sebagai tempat rohaniawan, yakni orang-orang beriman yang subtansialisasinya sebagai manusia, sebagai makhluk biologis yang sama kedudukannya.
Terjadilah kemudian usaha distingsi esensialis antara iman yang dibaca sebagai paradigma hubungan manusia dengan tuhan, dengan kekuasaan yang dibaca sebagai koridor marjinalisasi hak-hak bersuara dan berpikir. Sehingga pada fase ini, institusi agama sebagai tempat keimanan seharusnya tidak boleh mereduksi kekuasaan atas segala sesuatu yang berada di luar ranahnya.
Di sinilah nilai pintu-pntu demokrasi modern mulai terbuka melalui persinggungan teologis dan spiritual. Dengan ini, Luther memberi jalan bagi terbukanya gagasan-gagasan kebebasan demokrasi yang berkelanjutan, bersuara, bernanalar, dan mengemukakan gerakan emansipatoris tanpa ada bayang-bayang otoritarianisme institusi agama, sebab iman dan kekuasaan adalah suatu term dan pemahaman yang berbeda.
Pada era selanjutnya, John Locke turut hadir ke gelanggang diskursus soal demokrasi. Berbeda dengan Luther yang berusaha bebas dari belenggu otoritas agama (Gereja), John Locke justru memiliki orientasi tantangan yang berbeda, bukan lagi agama atau hal yang transenden, tapi tirani politik yang menjadi objek gugatan Locke.
Divine Right of Kings, yakni keyakinan yang dipertahankan oleh Filmer, bahwa kekuasaan raja adakah absolut sebab datang dari tuhan. Sebagaimana yang telah penulis urai di atas, gagasan ini ditolak dengan tegas oleh Locke, karena menurutnya, dalam gagasan ini, terkandung nilai-nilai monarki, yang justru menenggelamkan kedudukan manusia sebagai makhluk yang berhak bebas berpikir. Dari hal ini kemudian, Locke memformulasikan sebuah hak-hak individualisme kemanusiaan, tentang menentang segala sesuatu yang menyimpang dari hak-hak individualis
Dibentang sejarah yang berbeda, nafas emansipasi yang digagas Luther dan Locke di barat, ternyata memiliki hembus subur di arah timur. gagasan soal ide dan nilai yang serupa ini dikonstitusikan jauh sebelum pemikir barat menyuarakan semangat kebebasan itu (Telaah Piagam Madinah sebagai Konstitusi Pertama Dunia”, Jurnal Pendis Vol. 4 No. 1. 2023). Konstitusi ini dikenal dengan nama piagam madinah, sebuah perjanjian yang dipelopori oleh Nabi Muhammad SAW.
Piagam madinah merupakan hasil dari gerakan revolusioner yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, selama kurun waktu dari mulai beliau di Mekah hingga hijrah ke Madinah. Gerakan revolusioner ini terbagi dalam tiga aksi, yang pertama revolusi tauhid, yang fokus melawan paham paganisme, kedua, revolusi Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat jahiliah, dan revolusi ketiga inilah konstitusi, yang mewujud dalam bentuk piagam madinah sebagai landasan bermasyarakat dan bernegara umat islam. Dengan adanya pembentukan piagam madinah ini tentu tidak lain agar nilai-nilai keberislaman juga tertanam dalam setiap aktivitas bermasyarakat dan bernegara umat islam.
Namun secara historis, tidak ada data tanggal pasti terkait kapan piagam madinah tersebut dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, pada tahun pertama hijriyah, pra-perang badar, atau pasca-perang badar. Ada berbagai silang pendapat terkait hal ini, sebutlah misalnya, W. Montgomery yang berpendapat seharusnya para sarjana memiliki persepsi piagam madinah dilakukan tahun pertama hijriyah, Wellhausen yang berpendapat pra-perang badar, dan Hubert G Rimne yang berpendapat pasca-perang badar (Prof. Dr. J. Suyuthi Pulungan, M.A. Prinsip-Prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah, Penerbit Ombak, 2014). Akan tetapi, kendati ada beberapa perbedaan tersebut, hal itu sama sekali tidak mengurangi urgensi nilai-nilai piagam madinah itu sendiri.
Piagam madinah memiliki 47 pasal, yang menggambarkan dan mewakili spirit kebebasan; kebebasan beragama, menyuarakan pendapat hingga keselamatan hak milik dan larangan berbuat jahat. Dapat kita lihat kemudian, apa yang diusahakan Nabi Muhammad dalam wujud piagam madinah memiliki tujuan senada dengan apa yang di barat (Eropa) diusahakan oleh Martin Luther dan John Locke, yang kelak dikenal dengan demokrasi modern.
Piagam madinah, meskipun secara term tidak sepopuler term demokrasi modern, namun, secara substansial, khususnya di ranah nilai-nilai, memiliki tujuan dan maksud yang sama dengan demokrasi modern yang kita kerap dengar hari ini. Kendati secara historis berbeda.
Piagam madinah yang digagas Nabi Muhammad, serta kebebasan yang digagas Luther dan Locke berada dalam satu rumpun tujuan, yakni menghilangkan belenggu ketidakadilan.
Penulis: Moh. Farhan Maulana merupakan pemuda asal Sumenep, alumnus Pondok Pesantren Annuqayah, dan sekarang tercatat sebagai Mahasiswa semester 1 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prodi Aqidah dan Filsafat Islam. Ia aktif di Komunitas Gente Comune. Bisa dihubungi melalui media sosial ig: philosophiaaaa_0
Ketiketik.com Mengetik dan Menalar Perubahan