
Setiap tanggal 23 September, dunia memperingatinya sebagai Hari Bahasa Isyarat Internasional. Perayaan ini bukan sekadar seremonial bagi komunitas Tuli, tetapi juga sebagai pengingat bagi kita semua bahwa bahasa bukan hanya perihal suara, tetapi juga jembatan makna.
Di Bangka Belitung, peringatan ini dirayakan dalam hening yang bising. Komunitas Teman Tuli Bangka Belitung bersama Bareng Setara mengadakan rangkaian kegiatan belajar bahasa isyarat yang dilaksanakan di Pangkalpinang pada 26 September 2025 dan di Sungailiat pada 05 Oktober 2025. Kegiatan kedua dilaksanakan bertepatan dengan Bulan Bahasa 2025 yang seharusnya menjadi momentum merayakan seluruh wujud bahasa yang memperkaya Indonesia, termasuk bahasa isyarat. Akan tetapi, muncul pertanyaan yang layak untuk direnungkan: apakah perayaan Bulan Bahasa selama ini telah benar-benar inklusif? Apakah bahasa isyarat juga mendapat ruang yang sama untuk dirayakan, dipelajari, dan diakui dalam kebijakan bahasa nasional?
Selama ini, fokus peringatan Bulan Bahasa lebih banyak tertuju pada bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan sastra. Bahasa isyarat, yang menjadi bahasa ibu bagi ribuan warga Tuli Indonesia, kerap berada di tepian jalan narasi tentang kebahasaan. Padahal, keberadaan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) dan SIBI (Sistem Isyarat Bahasa Indonesia) adalah bukti nyata bahwa kebhinekaan bahasa tidak hanya terjadi dalam bentuk lisan dan tulisan, tetapi juga dalam bentuk gerak dan ekspresi visual.
Disabilitas adalah Saat Dunia Tidak Diciptakan Untukmu
Ungkapan tersebut menjadi refleksi mendalam. Bagi banyak orang Tuli, dunia ini memang tidak selalu dirancang untuk mereka, seperti pengumuman tanpa teks, film tanpa sulih teks, atau acara resmi yang tidak menyediakan juru bahasa isyarat. Pernyataan “disabilitas adalah saat dunia tidak diciptakan untukmu” merupakan ringkasan dari model sosial disabilitas. Model ini mendekonstruksi bahwa disabilitas bukan semata persoalan individu yang disebabkan oleh kondisi fisik atau mental, melainkan masalah sosial yang diciptakan oleh hambatan dalam masyarakat yang gagal menyediakan ruang setara.
Hal tersebut mengubah cara pandang dari “seseorang tidak bisa melakukan sesuatu karena disabilitasnya” menjadi “seseorang tidak bisa melakukan sesuatu karena dunia tidak dirancang agar mereka bisa melakukannya.” Dengan mengubah fokus dari “keterbatasan individu” menjadi “masyarakat yang tidak inklusif,” ini mendorong perubahan sosial yang lebih mendalam, alih-alih hanya berfokus pada perbaikan kondisi medis.
Bahasa isyarat hadir untuk menembus keterbatasan itu. Ia bukan hanya sebagai alat untuk berkomunikasi, tetapi juga sebagai alat perlawanan terhadap keheningan yang dipaksakan. Bagi komunitas Tuli, “keheningan” sering kali bukan berasal dari keterbatasan fisik mereka, melainkan dari tidak tersedianya akses komunikasi di dunia yang dirancang untuk orang yang bisa mendengar. Dalam kerangka berpikir ini, bahasa isyarat adalah wujud keberanian merekonstruksi pandangan penyeragaman dan dominasi suara. Ini menggambarkan penghapusan eksistensi ketika seseorang tidak diberi ruang untuk mengekspresikan dirinya, ia secara simbolik dihapus dari percakapan sosial. Dalam konteks ini, bahasa isyarat adalah cara untuk memulihkan hak bicara dan hak eksistensi bagi komunitas yang selama ini dibuat diam oleh sistem yang tidak inklusif.
Bahasa Isyarat dan Kebijakan Nasional
Bagi komunitas Tuli, setiap gerakan tangan dan ekspresi wajah adalah kalimat yang hidup. Bahasa isyarat bukan sekadar menggantikan suara, tetapi menciptakan makna melalui bahasa tubuh. Ia menolak untuk tunduk pada standar komunikasi tunggal sekaligus menegaskan bahwa manusia tidak harus bersuara dengan pita suara untuk bisa dipahami. Dalam konteks ini, komunikasi sejatinya tidak selalu bergantung pada bunyi.
Indonesia sejatinya telah mengakui hak komunikasi warga Tuli melalui UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 52 Tahun 2019. Di atas kertas, hak berbahasa dan berkomunikasi secara setara memang dijamin. Akan tetapi, pengakuan tersebut belum benar-benar dirasakan di lapangan. Bahkan dalam Bulan Bahasa, yang seharusnya menjadi ruang paling inklusif bagi keberagaman linguistik, bahasa isyarat kerap luput dari perhatian.
Badan Bahasa, sebagai lembaga yang memegang peran strategis dalam pengembangan bahasa, masih lebih banyak berfokus pada bahasa lisan dan tulisan. Upaya untuk mengarusutamakan bahasa isyarat dalam kebijakan linguistik nasional masih terbatas dan terfragmentasi. Padahal, bahasa isyarat bukan sekadar media komunikasi komunitas tertentu, tetapi juga sebagai bagian dari warisan linguistik bangsa.
Bahasa adalah hak: bagian dasar dari partisipasi sosial, akses informasi, dan identitas kultural. Tanpa akses terhadap bahasa, seseorang kehilangan pintu masuk untuk memahami sesuatu dan berkontribusi pada masyarakat. Bulan Bahasa seharusnya menjadi momentum untuk kita bertanya: apakah kita hanya mencintai bahasa yang kita dengar, atau juga menghormati bahasa yang bisa kita rasakan? Bukankah sejatinya bahasa, dalam bentuk apapun, adalah perayaan bagi kemanusiaan? Dan bukankah disabilitas adalah saat dunia tidak diciptakan untukmu?
Penulis: Habib Safillah Akbariski lahir di Bandung, dan kini menetap di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Menyelesaikan studi S-1 di Universitas Sebelas Maret dan melanjutkan studi magister di Universitas Negeri Malang. Bisa disapa di IG: @Habibsafillah atau posel: habibsafillah@gmail.com
Ketiketik.com Mengetik dan Menalar Perubahan