Pahlawan: antara Kuasa/Pengetahuan, Pemutihan Sejarah, dan Pembenaran Kekerasan

Pembicaraan mengenai sosok pahlawan dan kelayakan mereka menyandang predikat tersebut, akhirnya mencuat jelang dan setelah penetapan dan peresmian sejumlah nama dalam rentang sejarah Indonesia. Pada tanggal 10 November 2025, Presiden Prabowo Subianto, melalui Sekretariat Militer Presiden, merilis sepuluh nama yang diresmikan, mulai dari sosok-sosok seperti Presiden K.H. Abdurrahman Wahid (alm. Gus Dur) dan Jenderal Besar Soeharto (alm.), hingga Marsinah (almh.) yang dikenal sebagai sosok yang memperjuangkan hak-hak buruh pada masa Orde Baru. Ada yang bersepakat karena menganggap nama-nama yang dirilis memang punya sumbangsih besar, tetapi tidak sedikit juga yang kontra dan keras menolak. Alasannya: bagaimana mungkin seorang korban penghilangan rezim seperti Marsinah, disandingkan sekaligus dengan sosok yang menjadi dalang utama pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) itu: Soeharto?

Fakta tersebut, barangkali memang cukup menggelitik. Akan tetapi, adakah yang tak mungkin dilakukan rezim manipulatif melalui kuasa, dalam rangka menciptakan pengetahuan baru, yakni pengetahuan yang potensial memutihkan sejarah sekaligus menciptakan kondisi pembenaran atas kekerasan di masa mendatang? Persoalan-persoalan ini, sebenarnya bisa kita selisik melalui lensa Kuasa/Pengetahuan dari Michel Foucault. Hanya saja, sebelum masuk ke titik itu, kiranya perlu kita ketengahkan lagi pembicaraan tentang “pahlawan” terlebih dahulu.

Sebagian di antara kita, barangkali memang telah memahami, bahwa tak ada konsepsi atau karakteristik dari sosok pahlawan yang statis—kepahlawanan seseorang bernilai di hadapan siapa yang menjadi pelihat atau penyaksinya. Individu berbeda akan memiliki pahlawan yang berbeda, atau bahkan sosok yang dinilai pahlawan bagi sebagian orang, justru merupakan penjahat bagi sebagian orang lainnya. Demikianlah setidaknya yang pernah ditekankan George R. Goethals dan Scott T. Allison dalam artikel mereka, “Making Heroes: The Construction of Courage, Competence, and Virtue” (Experimental Social Psychology, 2012). Akan tetapi, yang perlu dijadikan catatan: menjadi jelas ketika dipertimbangkan melalui cara subjek pahlawan digambarkan dalam sastra, drama, dan film, bahwa dimensi utama dan terpenting dari pahlawan adalah subjek-subjek yang melakukan sesuatu yang bermoral dan kerap bertindak untuk mencapai tujuan baik pada saat-saat penting dan menentukan. Setidaknya, demikianlah yang dapat dipahami mengenai konsep pahlawan secara umum atau dalam pandangan normatif.

Sayangnya, menjadi penyandang predikat pahlawan, khususnya dalam lingkup resmi kenegaraan, tak bisa sebatas dikutatkan pada penilaian moral atau keberanian personal semata. Proses penetapan dan peresmian gelar pahlawan nasional seperti kasus kontroversial Soeharto baru-baru ini, yang disandingkan bersama Marsinah, sesungguhnya tak bisa dilepaskan dari peran “kuasa” yang memiliki kemampuan untuk mendefinisikan—bahkan memanipulasi—“pengetahuan” tentang siapa yang layak dicatat sebagai subjek yang “berjasa” dan “bermoral” bagi bangsa. Dengan demikian, untuk memahami anomali dalam daftar tersebut, kita perlu beralih dari konsepsi normatif tentang kepahlawanan menuju kerangka analitis yang lebih struktural, semisal yang dikemukakan oleh Foucault.

Kuasa/Pengetahuan dan Diskursus

Foucault merevolusi pemahaman tentang kuasa (power). Ia tak memandang kuasa sekadar sebagai properti represif yang dimiliki oleh negara atau kelas tertentu. Baginya, kuasa bersifat produktif dan relasional, serta beroperasi dalam jaring-jaring hubungan yang menyebar di seluruh masyarakat. Kuasa bukan hanya bergerak dengan pola dari atas ke bawah—ia tak hanya mengatakan “tidak” untuk menertibkan, tetapi secara aktif menciptakan dan membentuk subjek, tubuh, dan pengetahuan yang dianggap sah. Konsep sentralnya adalah “Kuasa/Pengetahuan” atau “Power/Knowledge”, di mana kuasa dan pengetahuan saling berkelindan dan tak terpisah: tak ada hubungan kekuasaan tanpa konstitusi bidang pengetahuan, dan tidak ada pengetahuan yang tidak mengandaikan—dan pada saat yang sama tidak membentuk—hubungan kekuasaan. Artinya, bahwa apa yang kita anggap “benar” atau “ilmiah” dalam tatanan kita, selalu disematkan dalam konteks pertarungan kekuasaan tertentu.

Konsep kunci lain yang diperkenalkan Foucault adalah “diskursus” atau “wacana”. Diskursus ialah wadah tempat Kuasa/Pengetahuan diartikulasikan dan beroperasi—ia menjelma sebagai seperangkat aturan, praktik, dan batasan yang menentukan apa yang dapat dikatakan, oleh siapa, dan dalam kondisi semacam apa, sehingga menghasilkan suatu “rezim kebenaran” (regime of truth). Diskursus menciptakan kategori-kategori semisal yang “normal” versus yang “menyimpang”, “patriot” versus “pengkhianat”, dan semacamnya lagi, yang kemudian digunakan untuk mendisiplinkan masyarakat melalui normalisasi. Dengan mengendalikan diskursus, kekuasaan pun bukan hanya memiliki kendali atas informasi, melainkan juga bagaimana cara realitas dipahami—inilah yang menghasilkan mekanisme kontrol sosial atas birokrasi, sistem pendidikan, dan media massa terlihat alami dan tak terhindarkan.

Cara pandang Foucault itu, sebagaimana telah disitir di muka tulisan ini, dapat dijadikan alat untuk membongkar kondisi sosial-politik Indonesia kontemporer, terutama dalam konteks warisan kuasa disipliner Orde Baru dan dinamika politik pasca-Reformasi. Mekanisme normalisasi yang diperkenalkan pada masa lalu, seperti sentralitas militer, pemisahan tajam antara “pembangunan” dan “keamanan”, hingga pengabaian kasus pelanggaran HAM, terus membentuk rezim kebenaran hari ini.

Di era melebur dan tumpang tindihnya antara hidup empiris dengan hidup digital yang dijalani manusia, pertarungan diskursus terlihat jelas dalam kontrol atas media sosial dan penyebaran informasi yang terstruktur. Negara atau kekuatan politik, untuk waktu-waktu ke depan, bisa saja memanfaatkan influencer, figur publik (artis, aktor, musisi, dll.), dan narasi tunggal untuk melakukan repetisi diskursus yang menguntungkan mereka, sementara secara halus menyingkirkan atau menenggelamkan pengetahuan kritis dari akademisi dan aktivis. Oleh karena itu, cara kerja Foucault membantu kita mengetahui lebih jauh cara-cara kuasa di Indonesia terus bekerja—bukan hanya melalui represi terbuka, tetapi juga melalui pembentukan konsensus dan kontrol atas apa yang dianggap sebagai “kebenaran” publik.

Penepian Akademisi, Gerak Figur, dan Hegemoni Diskursif

Pemusnahan halus terhadap suara akademisi dalam diskursus penentuan gelar pahlawan, seperti dalam kasus Soeharto, merupakan manifestasi dari mekanisme kuasa/pengetahuan Foucaultian di mana rezim kebenaran negara dimanipulasi secara sistematis. Suara kritis para pakar sejarah, aktivis, atau pemikir yang berlandaskan metodologi ilmiah dan bukti arsip terkait pelanggaran HAM, secara efektif di-otorisasi dan dipinggirkan dari proses pengambilan keputusan resmi, seolah-olah analisis mendalam mereka hanyalah sekadar “pendapat” yang tak memiliki relevansi. Dalam proses penyingkiran ini, kita perlu terus mengawal, mengamati, dan jika memungkinkan bergerak mengantisipasi kemungkinan pemeliharaan diskursus dan promosi oleh influencer atau figur publik yang notabene mereka kerap dimanfaatkan—dalam posisi sebagai aktor non-akademik—sebagai pihak yang menyajikan narasi sejarah secara dangkal tetapi kerap kali viral. Para influencer dan figur publik, entah dalam posisi sadar atau tak sadar, diposisikan oleh kuasa sebagai kanal untuk menyebarkan diskursus patuh yang mengedepankan sentimen dan pengulangan (repetisi) narasi tunggal pembangunan ketimbang akuntabilitas sejarah.

Mengapa ini penting untuk terus dikawal? Kita harus melek melihat fakta, bahwa kian banyak influencer dan figur publik yang telah “dirangkul” oleh rezim terkini, untuk dijadikan pelumas jalannya kekuasaan dan status quo. Di antara mereka: Deddy Corbuzier, Uya Kuya, Verrell Bramasta, Denny Cagur, Tommy Kurniawan, Alfiansyah Komeng, Rieke Diah Pitaloka, Primus Yustisio, Rano Karno, Nafa Urbach, Raffi Ahmad, Raline Shah, Desy Ratnasari, Giring Nidji, Ifan Seventeen, Yovie Widianto, Once Mekel, Ahmad Dhani, Melly Goeslaw, Mulan Jameela, Pasha Ungu, dan lain-lain. Dengan dukungan influencer dan para figur publik itu, sekali lagi, harus kita wanti-wanti jikalau kekuasaan berhasil mengalihkan perhatian publik dari fakta-fakta historis (yang dipegang akademisi) ke arah persepsi emosional (yang disebar influencer), sehingga terciptalah normalisasi atas narasi politik yang menguntungkan dan mengontrol memori kolektif demi kepentingan stabilitas dan legitimasi saat ini.

Bisa kita asumsikan di sini, strategi pendayaan influencer dan figur publik itu, dibarengi dengan peminggiran akademisi (secara langsung dan terselubung) bertujuan menciptakan pemutihan terhadap rentetan sejarah “merah” (historical whitewashing) seperti pelanggaran HAM, korupsi, atau otoritarianisme milik Soeharto. Dalam pandangan Foucault, sejarah adalah arena pertarungan Kuasa/Pengetahuan, dan pemutihan adalah hasil dari dominasi sebuah diskursus baru yang efektif menyingkirkan atau menetralkan diskursus tandingan.

Influencer dan figur publik berperan sebagai agen penyebar repetisi narasi pembangunan dan stabilitas yang disederhanakan, yang mudah diterima oleh publik massa. Konten yang cepat, emosional, dan minim bukti ini secara masif akan menggantikan analisis sejarawan yang kompleks tentang Gerakan 30 September (G-30S), pembunuhan massal 1965, atau tragedi Marsinah misalnya. Normalisasi tercapai ketika narasi “Soeharto adalah Pahlawan Pembangunan yang juga punya kekurangan” menjadi lebih dominan daripada narasi “Soeharto adalah pelaku kejahatan kemanusiaan.”

De-Legitimasi, Pembubaran Kritik, dan Normalisasi Kekerasan

Pemutihan ini terjadi karena Kuasa telah berhasil mende-legitimasi sumber-sumber kritik. Pengetahuan yang disuarakan akademisi—seperti penelitian yang mengungkap jaringan korupsi, data korban pelanggaran HAM, atau struktur kuasa disipliner yang otoriter—dianggap tidak relevan atau berat sebelah dalam ruang politik yang didominasi oleh sentimen populer. Kuasa tidak perlu melakukan represi langsung; mereka cukup memastikan bahwa suara yang benar (the truth-telling voice) tidak mendapatkan platform atau resonansi publik. Akibatnya, memori kolektif diarahkan untuk hanya fokus pada narasi yang bersih dan bermanfaat bagi stabilitas politik saat ini, yaitu warisan pembangunan ekonomi. Dengan mengontrol rezim kebenaran melalui manipulasi diskursus ini, sejarah Soeharto yang penuh noda secara bertahap dinormalkan dan dilegitimasi menjadi bagian integral dari kepahlawanan nasional, efektif menghapus kewajiban negara untuk melakukan akuntabilitas dan keadilan sejarah.

Penghapusan sejarah kelam Orde Baru melalui pemutihan narasi Soeharto, menciptakan landasan diskursif yang penting bagi konsolidasi kekuasaan saat ini—yang notabene amat memiliki corak militeristik kuat di bawah pimpinan Prabowo. Jika figur sentral Orde Baru dapat diangkat menjadi pahlawan tanpa akuntabilitas penuh atas kejahatan HAM—lebih-lebih, itu disertai juga dengan nama lain semacam Sarwo Edhie Wibowo yang menjadi sosok penting sekaligus “aktor jagal” Tragedi Berdarah ‘65 —maka secara tidak langsung norma kekerasan dan impunitas yang mendasari rezim tersebut juga dinormalkan kembali. Selaras dengan cara pandang Foucault, jika sejarah kelam berhasil dihilangkan dari rezim kebenaran publik, maka kekerasan yang terjadi di masa lalu tidak lagi dianggap sebagai deviasi (penyimpangan) serius, melainkan hanya sebagai “harga yang wajar” dari stabilitas atau pembangunan. Hal ini, besar kemungkinan bakal melemahkan resistansi publik terhadap praktik kekerasan oleh aparat. Mengapa demikian?

Dalam konteks politik saat ini, di mana elemen-elemen militeristik dalam tatanan pemerintahan Indonesia semakin menonjol, pemutihan sejarah Orde Baru berfungsi sebagai pembenaran historis untuk mengabaikan pelanggaran HAM terbaru. Kasus-kasus seperti kekerasan terhadap ojek Afan, kriminalisasi aktivis seperti Delpedro atau Syahdan, hingga temuan tragis tengkorak dua korban (Reno Syahputra Dewo dan Muhammad Farhan) di Gedung ACC Kwitang, menunjukkan manifestasi kontemporer dari kuasa disipliner yang tidak terkontrol. Jika impunitas terhadap kejahatan masa lalu (Orde Baru) berhasil dinormalkan melalui penentuan gelar pahlawan, maka impunitas terhadap kekerasan saat ini menjadi lebih mudah diterima atau diabaikan oleh masyarakat. Dapat kita katakan: kuasa politik memanfaatkan kondisi ini untuk menegaskan hegemoni militeristik yang menganggap tindakan represif sebagai bagian normal dan perlu dari menjaga ketertiban, sehingga secara efektif menekan diskursus tandingan yang menuntut akuntabilitas dan keadilan.

***

Melihat bagaimana kuasa bekerja hari ini—yang potensial menggunakan repetisi diskursus ringan oleh influencer atau figur publik, bahkan serangan beruntun buzzer, untuk mencapai normalisasi atas sejarah kelam—tuntutan terhadap kalangan akademisi, sejarawan kritis, dan masyarakat sipil adalah konsisten mempertegas peran mereka sebagai penjaga diskursus tandingan. Menolak penetapan gelar pahlawan bagi Soeharto adalah resistansi, penegasian atas upaya pemutihan sejarah yang bertujuan menormalkan impunitas dan kekerasan Orde Baru sebagai norma politik yang dapat diterima—dan itu, jelas bukanlah laku menolak simbol semata.

Mengingat korelasi antara pemutihan sejarah ini dan potensi pembenaran atas tindakan represif terkini—seperti kekerasan terhadap warga sipil dan kriminalisasi aktivis—adalah imperatif untuk mengawal ketat kebijakan dan praktik militeristik rezim yang berkuasa. Hanya dengan menjaga otoritas pengetahuan kritis yang berlandaskan fakta dan menuntut akuntabilitas historis, kita dapat memastikan bahwa ancaman terulangnya sejarah kelam dapat dicegah—karena sesuai pepatah Prancis, “L’histoire se répète”. Perlawanan terhadap normalisasi kekerasan hari ini dimulai dengan penolakan terhadap pemutihan kejahatan masa lalu, sebab di mata sejarah yang jujur, penyandingan nama Soeharto, sang representasi rezim pembunuh, bersama Marsinah, sang korban yang dibunuh oleh rezim itu sendiri dengan keji, adalah sebuah pameran lelucon yang benar-benar nyata. Demikianlah setidaknya.

Purwokerto, November 2025

.

Penulis: Ilham Rabbani, alumnus Prodi Pend. Bahasa & Sastra Indonesia (PBSI) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dan Magister Sastra Universitas Gadjah Mada (UGM). Pengajar tetap di Prodi PBSI Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) dan mahasiswa Ilmu-Ilmu Humaniora (S-3) UGM. Karya-karyanya tayang di sejumlah media massa cetak dan digital. Buku-bukunya yang telah terbit buku ialah kumpulan esai Perihal Sastra & Tangkapan Mata (2021), buku kajian Sastra, Kedaruratan, Pahlawan (2022), buku puisi Mempelajari Silsilah Api (2023), buku kajian Tamasya ke Dunia Kappa (2024), buku kajian Studi Puisi & Dua Impresi (2025), buku puisi Kota yang Lekas Menghilang, dan akan Kita Lupakan (2025), buku kajian Hidup sebagai Orang-Orang Biasa: Kelas Sosial & Perlawanan dalam Sastra Indonesia (2025), dan buku kumpulan esai Literasi: Fenomena, Habituasi, Refleksi (2025). Tahun 2025, mulai menggerakkan Midori Institute Purwokerto dan terlibat dalam pengelolaan Kelompok Belajar Sastra Jejak Imaji Yogyakarta sejak tahun 2015. Dapat dihubungi via akun Instagram @_ilhamrabbani dan Facebook @Ilham Rabbani.

Check Also

Tegangan Identitas & Memori Tubuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *