
Setiap kali terjadi karhutla, kita seperti sudah hafal siapa yang akan disalahkan: kemarau, El Nino, suhu yang meningkat, dan curah hujan yang menurun. Tahun ini pun demikian. Ketika kebakaran hutan dan lahan kembali meluas di Kalimantan, El Nino lagi-lagi dikambinghitamkan. Ia membuat kebakaran seolah-olah merupakan peristiwa alam yang datang dari luar campur tangan manusia. El Nino memang meningkatkan risiko kebakaran. Kondisi yang lebih panas dan kering dapat menurunkan curah hujan sehingga membuat vegetasi dan gambut lebih mudah terbakar. Pemerintah sendiri pada Juni 2026 mengaktifkan kembali Forest and Land Fire Coordination Desk untuk mengantisipasi peningkatan risiko karhutla akibat El Nino dan menetapkan Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan sebagai tiga dari enam provinsi prioritas. Namun, mengakui El Nino sebagai faktor pemicu tidak berarti kita boleh menjadikannya kambing hitam. Sebab pertanyaan yang lebih penting, mengapa sebuah lanskap dapat menjadi begitu rentan terhadap api?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin mendesak ketika melihat kondisi Kalimantan pada 2026. Pada awal Agustus, Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan luasan kebakaran terbesar di antara enam provinsi prioritas. Berdasarkan data BNPB, sekitar 28.680 hektare lahan di Kalimantan Barat telah terbakar, lebih dari separuh total lahan terbakar di enam provinsi tersebut. Asap bahkan menyeberang ke Sarawak, Malaysia, hingga menyebabkan sejumlah sekolah di wilayah tersebut beralih ke pembelajaran daring. Di Ketapang, api berulang kali mendekati pusat rehabilitasi orangutan dan mengancam habitat yang selama bertahun-tahun dipulihkan oleh pemerintah, organisasi konservasi, dan masyarakat lokal.
Berdasarkan data-data tersebut, persoalan karhutla harus dipindahkan dari sekadar persoalan cuaca menuju persoalan politik ruang. Henri Lefebvre, dalam The Production of Space, menyatakan bahwa ruang tidaklah netral. Ruang merupakan produk sosial yang dibentuk oleh relasi sosial, kepentingan ekonomi, institusi, pengetahuan, dan kekuasaan. Dengan demikian, hutan, perkebunan, kawasan pertanian, dan permukiman merupakan hasil dari keputusan mengenai siapa yang boleh menggunakan ruang, untuk kepentingan apa, dengan cara apa, dan konsekuensi yang ditanggung oleh siapa. Dengan perspektif tersebut, Kalimantan adalah ruang yang telah diproduksi melalui berbagai kepentingan ekonomi dan politik.
Secara ekologis, gambut bukanlah tanah biasa. Ia menyimpan air dan karbon dalam jumlah besar sehingga kondisi hidrologinya sangat menentukan tingkat kerentanannya terhadap kebakaran. Ketika gambut dikeringkan untuk kepentingan penggunaan lahan tertentu, lanskap yang sebelumnya relatif tahan terhadap api berubah menjadi lanskap yang mudah terbakar. Penelitian mengenai kebakaran gambut di Kalimantan Selatan menunjukkan bahwa gambut yang mengering pada musim kemarau menjadi sangat rentan terhadap munculnya titik api. Penelitian tersebut juga mengidentifikasi aktivitas pembukaan lahan, pembalakan liar, dan lemahnya penegakan hukum sebagai bagian dari persoalan karhutla. Bahkan pada awal 2026, menurut laporan Mongabay, ketika Indonesia masih berada dalam periode musim hujan, ribuan hotspot telah terdeteksi di lahan gambut. Pada ekosistem gambut yang telah terdegradasi, beberapa hari tanpa hujan saja dapat membuat lapisan permukaan cukup kering untuk terbakar, sementara api dapat membara di bawah permukaan sehingga jauh lebih sulit dideteksi dan dipadamkan.
Fakta ini seharusnya mengubah cara kita berbicara tentang karhutla. Musim kemarau memang dapat memperbesar kemungkinan kebakaran, tetapi kemarau tidak menciptakan lanskap yang rentan terbakar. Kerentanan itu diproduksi melalui pembukaan lahan dan keputusan mengenai pemanfaatan ruang. Ironisnya, penelitian akademik tentang Kalimantan telah menunjukkan persoalan ini sejak lama. Penelitian-penelitian sebelumnya mengenai Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Tengah, menemukan bahwa kegiatan pencegahan kebakaran telah dilakukan setiap tahun. Namun, ketika efektivitas pencegahan diukur berdasarkan hasil nyata, seperti penurunan jumlah hotspot dan luas kebakaran, hal tersebut dinilai sangat tidak efektif. Berdasarkan hasil penelitian, secara eksplisit menyarankan agar strategi pencegahan lebih memperhatikan akar masalah kebakaran, terutama faktor sosial-ekonomi masyarakat. Temuan tersebut seharusnya menjadi tamparan bagi cara negara memahami kata “pencegahan”.
Dalam banyak kebijakan karhutla, masyarakat sering ditempatkan dalam posisi yang sederhana. Mereka yang membuka lahan dianggap sebagai sumber masalah, sementara negara diposisikan sebagai pihak yang datang untuk mengatur, melarang, dan mengatasi. Jika negara ingin benar-benar menghilangkan praktik-praktik yang berisiko terhadap kebakaran, negara juga harus menyediakan kondisi sosial-ekonomi yang memungkinkan masyarakat bertahan tanpa harus mengambil keputusan yang memperbesar risiko ekologis. Persoalan tersebut semakin rumit ketika kita melihat relasi antara masyarakat dan perusahaan-perusahaan besar. Pada Juli 2026, Mongabay melaporkan bahwa Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai penegakan hukum terhadap perusahaan yang dilaporkan terkait kebakaran masih lemah. Pada saat yang sama, aktivis menilai tindakan tegas justru lebih sering diarahkan kepada masyarakat yang membuka lahan untuk penghidupan, sementara perusahaan dengan riwayat kebakaran berulang tidak memperoleh perlakuan yang sama. Maka, menyalahkan El Nino saja menjadi terlalu mudah. El Nino menjelaskan kondisi atmosfer. Ia tidak menjelaskan tata kelola ruang. Ia tidak menerbitkan izin dan fungsi lahan. Ia tidak memilih apakah sebuah kawasan akan digunakan untuk perkebunan, proyek pangan, pertambangan, konservasi, atau pertanian masyarakat. Semua itu adalah keputusan sosial dan politik.
Di sinilah titik perenungan terhadap negara harus diarahkan, yakni ketidakmampuan konsesi menyentuh akar masalah. Sebab sebuah kebijakan tidak dapat disebut berhasil hanya karena negara melakukan tindakan. Kebijakan dapat dikatakan berhasil apabila perulangan masalah yang hendak dicegah benar-benar berkurang. Jika setiap tahun negara harus kembali mengaktifkan posko, melakukan water bombing, dan melakukan modifikasi cuaca untuk menghadapi api yang kembali muncul di lanskap yang sama, ada pertanyaan yang harus terus diajukan: apa yang sebenarnya sedang dicegah? Jangan-jangan yang kita sebut sebagai pencegahan selama ini sebenarnya hanya kesiapan menghadapi kebakaran. Dalam kerangka Lefebvre, persoalan tersebut dapat dipahami melalui gagasan bahwa ruang diproduksi oleh relasi sosial dan kekuasaan. Ketika ruang Kalimantan diproduksi terutama melalui kepentingan akumulasi yang menjadikan hutan sebagai komoditas dan lahan produksi, risiko ekologis yang dihasilkan dari produksi ruang tersebut juga semakin besar. Di sisi lain, keuntungan dari pemanfaatan ruang hanya terkonsentrasi pada aktor tertentu, sementara kerugian ekologisnya ditanggung oleh masyarakat, seperti asap, penyakit, kehilangan mata pencaharian, terganggunya pendidikan, kerusakan habitat, hingga hilangnya fungsi ekologis.
Oleh karena itu, jadikan El Nino sebagai awal dari pertanyaan yang lebih penting tentang bagaimana ruang diproduksi, siapa yang menguasainya, siapa yang mendapatkan manfaat darinya, dan siapa yang harus menanggung akibat ketika produksi ruang tersebut gagal. Sebab Kalimantan tidak terbakar hanya karena musim berubah. Kalimantan terbakar karena sebuah ruang telah dibuat rentan.
Daftar Pustaka
Khalwani, K. M., Bahruni, & Syaufina, L. (2017). Nilai kerugian dan efektivitas pencegahan kebakaran hutan gambut (Studi kasus di Taman Nasional Sebangau Provinsi Kalimantan Tengah). Risalah Kebijakan Pertanian dan Lingkungan, 2(3), 214–229.
Lefebvre, H. (1991). The production of space. Blackwell.
Qamariyanti, S. (2023). Pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan gambut dan hutan. Jurnal Ilmu Lingkungan, 21(1), 132–142. https://doi.org/10.14710/jil.21.1.132-142
Sawerah, S., Muljono, P., & Tjitropranoto, P. (2016). Partisipasi masyarakat dalam pencegahan kebakaran lahan gambut di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat. Jurnal Penyuluhan, 12(1). https://doi.org/10.25015/penyuluhan.v12i1.11323
Jong, H. N. (2025). How Indonesian companies dodge fines for forest & peatland fires. Mongabay. Diakses pada 22 Agustus 2026
Jong, H. N. (2026). A possible strong El Niño fuels fears for fires across Indonesian tropical peatlands. Mongabay. Diakses pada 22 Agustus 2026
Penulis: Syifa Ulhusna Syahputri, mahasiswi Magister Sastra Universitas Gadjah Mada. Fokus pada kajian seputar kesusastraan Indonesia mengenai isu-isu gender, kelas, ekologi, dan politik. Instagram: syifaulhusnass.
Ketiketik.com Mengetik dan Menalar Perubahan