
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir sebagai manifestasi konkrit dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak dasar warga negara atas pangan dan gizi yang layak. Dalam perspektif hukum tata negara, program ini tidak sekadar kebijakan teknokratis, tetapi bagian dari mandat konstitusional yang melekat pada prinsip welfare state. Negara tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai distributor kesejahteraan melalui intervensi fiskal yang terukur.
Dalam konteks ini, Perpres No. 118 Tahun 2025 menjadi instrumen normatif yang mengatur fleksibilitas sekaligus batasan dalam pengelolaan anggaran negara. Peraturan ini membuka ruang perubahan dan pergeseran anggaran, namun tetap menegaskan bahwa setiap perubahan harus dilakukan dalam koridor legalitas, rasionalitas kebutuhan, serta prinsip akuntabilitas publik.
Secara teoritis, prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara telah lama dirumuskan dalam doktrin klasik seperti good governance, yang menekankan transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini diperkuat oleh Undang-Undang Keuangan Negara yang menuntut bahwa setiap rupiah anggaran harus memiliki justifikasi yang jelas terhadap kepentingan publik.
Namun, problematika muncul ketika terjadi pergeseran makna antara “kebutuhan operasional” dan “prioritas program”. Program MBG secara substantif bertujuan pada pemenuhan gizi masyarakat. Dengan demikian, seluruh desain anggaran seharusnya berorientasi langsung pada output utama yaitu peningkatan kualitas gizi.
Di sinilah muncul ruang kritik, apakah penggunaan anggaran untuk pengadaan motor listrik masih berada dalam orbit tujuan tersebut, atau justru telah bergeser menjadi belanja penunjang yang melampaui batas rasionalitas kebijakan?
Ketegangan antara norma dan implementasi inilah yang menjadi titik awal dugaan penyimpangan. Dalam teori hukum, kondisi ini sering disebut sebagai normative drift, yaitu ketika praktik kebijakan secara perlahan menjauh dari tujuan normatif awalnya.
Realitas Implementasi: Pengadaan Motor Listrik dalam Program MBG
Kontroversi pengadaan motor listrik dalam program MBG menjadi isu publik yang signifikan karena menyentuh dua dimensi sekaligus, kebutuhan operasional dan legitimasi penggunaan anggaran negara. Berdasarkan data yang tersedia, pengadaan motor listrik tersebut memang telah direncanakan dalam anggaran tahun 2025 dan diperuntukkan untuk mendukung mobilitas petugas di lapangan.
Realisasi pengadaan mencapai sekitar 21.801 unit dari target lebih dari 24 ribu unit, dengan harga sekitar 42 juta per unit, diklaim lebih rendah dari harga pasar. Hal ini menunjukkan bahwa secara administratif, pengadaan tersebut tidak sepenuhnya dilakukan tanpa perencanaan.
Namun demikian, fakta administratif tidak serta-merta meniadakan persoalan substantif. Kritik utama muncul dari pertanyaan mendasar, apakah pengadaan tersebut benar-benar prioritas dalam konteks program MBG?
Dalam laporan analitis publik, disebutkan bahwa terdapat perbedaan pandangan antara lembaga teknis dan otoritas fiskal. Menteri Keuangan bahkan dikabarkan pernah menilai bahwa pengadaan tersebut tidak selaras dengan prioritas utama program, yakni pemenuhan gizi masyarakat.
Ketidaksinkronan ini mencerminkan problem klasik dalam kebijakan publik, fragmentasi perencanaan. Di satu sisi, Badan Gizi Nasional (BGN) melihat kebutuhan operasional sebagai faktor krusial untuk distribusi layanan. Di sisi lain, otoritas fiskal menilai bahwa alokasi anggaran harus difokuskan pada output utama yang lebih langsung berdampak pada masyarakat.
Lebih jauh, pengadaan dalam skala besar menimbulkan pertanyaan efisiensi. Apakah seluruh unit benar-benar dibutuhkan? Apakah tidak ada alternatif yang lebih hemat? Apakah manfaatnya terukur secara kuantitatif terhadap peningkatan gizi?
Jika pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab secara transparan, maka kebijakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori over budgeting disguised as operational necessity—yakni pembengkakan anggaran yang dibungkus dalam narasi kebutuhan teknis.
Analisis Dugaan Penyimpangan: Antara Legalitas Formal dan Legitimasi Substantif
Dalam hukum administrasi negara, terdapat perbedaan mendasar antara legalitas formal dan legitimasi substantif. Legalitas formal merujuk pada apakah suatu tindakan telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Sementara legitimasi substantif menyangkut apakah tindakan tersebut benar-benar mencerminkan tujuan dan nilai yang ingin dicapai oleh hukum itu sendiri.
Pengadaan motor listrik dalam program MBG, jika dilihat dari sisi formal, tampaknya memiliki dasar administratif karena telah masuk dalam perencanaan anggaran. Namun, dari sisi substantif, muncul keraguan serius.
Perpres No. 118 Tahun 2025 memang memberikan ruang untuk pergeseran anggaran, termasuk untuk kebutuhan operasional. Namun, ruang tersebut tidak bersifat absolut. Ia dibatasi oleh prinsip rasionalitas dan kepentingan publik.
Jika pengadaan motor listrik tidak memiliki korelasi langsung yang signifikan terhadap peningkatan gizi masyarakat, maka secara substantif kebijakan tersebut dapat dianggap menyimpang dari tujuan awal program.
Dalam teori kebijakan publik, fenomena ini sering disebut sebagai goal displacement, yaitu ketika sarana (means) justru menggantikan tujuan (ends). Motor listrik yang seharusnya hanya alat bantu, berpotensi menjadi fokus utama anggaran, menggeser prioritas dari makanan ke mobilitas.
Selain itu, terdapat potensi moral hazard dalam pengadaan skala besar. Tanpa pengawasan yang ketat, proyek semacam ini rentan terhadap praktik inefisiensi, mark-up, atau bahkan korupsi terselubung.
Dalam perspektif hukum pidana, dugaan penyimpangan ini belum tentu langsung masuk kategori tindak pidana korupsi. Namun, jika ditemukan adanya kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, atau konflik kepentingan, maka potensi pelanggaran hukum menjadi sangat terbuka.
Oleh karena itu, penting untuk menempatkan kasus ini dalam kerangka preventive accountability, bukan sekadar represif. Audit oleh lembaga seperti BPK menjadi krusial untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran tetap berada dalam koridor hukum.
Implikasi Kebijakan dan Krisis Kepercayaan Publik
Kasus ini tidak hanya berhenti pada persoalan teknis anggaran, tetapi memiliki implikasi yang jauh lebih luas terhadap legitimasi kebijakan publik. Program MBG adalah salah satu program strategis nasional yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat. Ketika muncul polemik terkait pengelolaan anggarannya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efisiensi fiskal, tetapi juga kepercayaan publik.
Dalam teori politik, kepercayaan publik adalah modal sosial yang sangat penting bagi keberhasilan kebijakan. Ketika masyarakat mulai mempertanyakan prioritas anggaran dari gizi ke kendaraan, maka legitimasi program secara keseluruhan dapat tergerus.
Lebih jauh, polemik ini juga menunjukkan adanya krisis dalam tata kelola kebijakan publik di Indonesia, khususnya dalam hal sinkronisasi antar lembaga. Ketidakharmonisan antara perencana program dan otoritas fiskal menciptakan ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan.
Dari perspektif reformasi kebijakan, terdapat beberapa implikasi penting:
- Perlunya penguatan mekanisme perencanaan berbasis evidence. Setiap pengadaan harus didasarkan pada data kebutuhan yang jelas, bukan asumsi administratif.
- Transparansi harus menjadi prinsip utama. Publik berhak mengetahui alasan di balik setiap keputusan anggaran, terutama dalam program yang menyangkut kepentingan luas.
- Pengawasan harus diperkuat, baik oleh lembaga formal seperti DPR dan BPK, maupun oleh masyarakat sipil.
- Perlu adanya redefinisi prioritas dalam program MBG. Fokus utama harus tetap pada pemenuhan gizi, bukan pada ekspansi infrastruktur operasional yang berlebihan.
Pada akhirnya, dugaan penyimpangan ini menjadi cermin bahwa dalam praktiknya, kebijakan publik tidak hanya diuji oleh teks hukum, tetapi juga oleh integritas para pelaksananya. Perpres No. 118 Tahun 2025 mungkin memberikan ruang fleksibilitas, tetapi tanpa komitmen terhadap tujuan substantif, fleksibilitas tersebut dapat berubah menjadi celah penyimpangan.
Referensi
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2025. (2025). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (2003). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. (2004). Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Badan Gizi Nasional. (2025). Laporan internal program MBG. Jakarta.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Laporan APBN dan kebijakan fiskal. Jakarta.
Detik Health – Penjelasan awal mula anggaran motor listrik MBG
Investor.id, Pengadaan motor listrik MBG dalam anggaran 2025
Analisa Publik – Polemik pengadaan motor listrik MBG
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2025). Laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2025). Risalah rapat pengawasan anggaran MBG.
Penulis: Muhammad Khairu Rahman. Saya Mahasiswa S1 Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin. Username Instagram @kasiruu
Ketiketik.com Mengetik dan Menalar Perubahan