
Sebenarnya, kita semua sadar bahwa pendidikan merupakan kekuatan paling penting yang akan menjulangkan peluang pemberdayaan masyarakat. Namun, kesadaran itu tidak termanifestasi dengan baik di negara ini. Atau kita seyogyanya, merujuk pada tulisan Ketua Majelis Ilmu Nahdlatul Muhammadiyin, Mustofa W. Hasyim, perlu bangun kesadaran baru bahwa pendidikan adalah sebuah semesta yang mengawal semesta kehidupan manusia itu sendiri.
Pada tulisan ini, saya ingin memetakan pijakan atas sistem yang dirasa kurang sreg serta stigma umum masyarakat tentang aras pendidikan di Indonesia. Keduanya, perlu saling-sinaling dalam membangun dan mengupayakan kemajuan bangsa. Karenanya, bila ditopang dengan sistem yang setengah hati, masyarakat memiliki peluang yang sangat tipis untuk benar-benar terangkat dalam jurang kebodohan. Tidak hanya mematangkan sistem atau kurikulum belaka, namun masyarakat tidak punya perangkat untuk mendukungnya, atau sebaliknya, masyarakat telah jernih dan matang dalam pola pikir akan tetapi dalam upaya mewujudkan kehadirannya, pemangku kebijakan masih alpa. Kalau demikian, negara dilarang mengintervensi mereka, termasuk juga mempermasalahkan narasi “pesimisme” yang lahir dari akar rumput mengenai wacana pendidikan.
Pertama, kesenjangan antardaerah yang mencakup infrastruktur, distribusi kualitas pengajar dan akses teknologi. Tiga aspek tersebut, setidaknya menjadi penanda jalan penting adanya distingsi pendidikan di luar kota-kota besar. Mereka, para terdidik dimanjakan dengan, minimal kipas angin atau yang lebih berkelas, terdapat AC di masing-masing ruangan. Ironisnya, di pelosok pinggiran terdapat bangunan yang reot dan beberapa di antaranya masih beralas tanah, lebih mengenaskannya lagi mereka harus jalan kaki, menyeberangi kali untuk menuju titik lokasi. Kondisi di atas berdampak negatif pada pengalaman belajar siswa, yang tidak dapat menikmati fasilitas sekolah secara ideal.
Hal ini tidak sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai jaminan dalam mendapatkan kesempatan pendidikan dengan kualitas pendidikan yang merata. Namun kenyataan di lapangan jauh panggang dari api, bukankah pembangunan infrastruktur merupakan salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi proses belajar siswa? Kemana arah wacana undang-undang tadi?
Masalah infrastruktur adalah satu hal, sedangkan distribusi dan kualitas guru adalah hal lain dan yang turut menyangkut pada bagian ini (kualitas) adalah Gaji guru. Berikut adalah rasio murid-guru, badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporan terbarunya mengeluarkan gambaran jumlah murid terhadap jumlah guru pada jenjang pendidikan tertentu. Semakin tinggi nilainya, maka semakin besar beban tanggung jawab murid yang diemban guru. Pada tahun ajaran 2024/2025, terdapat 3,06 juta guru di Indonesia, naik 0,97% dibanding tahun ajaran sebelumnya. Memang terdapat peningkatan secara nasional, namun bila dibandingkan antara pendidikan daerah urban dan periferal, rasio guru-siswa di kota besar seperti Jakarta bisa mencapai 1:13, sementara di daerah seperti Nusa Tenggara Timur atau Kalimantan Utara bisa lebih dari 1:35. Parahnya lagi, beberapa para pengajar di daerah terpencil hanya lulusan SMA atau belum sarjana (tersertifikasi).
Para pendidik di pinggiran kerap terjebak dalam kendala pedagogis akibat ketimpangan rasio antara jumlah guru dan murid yang sangat kontras. Keterbatasan personel ini tak hanya sekadar kendala administratif belaka, melainkan penghambat utama dalam menciptakan ruang kelas yang efektif. Implikasinya, terjadi eksploitasi beban kerja yang memaksa guru beroperasi jauh melampaui mandat konstitusional 24 jam per minggu. Kondisi darurat ini sering kali meniadakan aspek keahlian; guru dipaksa mengampu mata pelajaran di luar bidangnya demi memastikan kegiatan belajar mengajar tidak lumpuh, sebuah kompromi yang secara perlahan mendegradasi kualitas transfer ilmu kepada siswa.
Menghadapi krisis ini, kebijakan pemerintah tidak boleh berhenti pada penambahan kuota rekrutmen semata, melainkan harus menyentuh ranah regulasi retensi yang lebih ketat. Perlu ada instrumen hukum yang memastikan bahwa status Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) tidak hanya dijadikan komoditas administratif atau “batu loncat” bagi pendidik untuk pindah ke pusat perkotaan, sehingga komitmen pemerataan kualitas pendidikan tidak habis dikalahkan oleh kepentingan pragmatis individu.
Menimbang fenomena timpangnya ketidakmeraatan disribusi ini, saya turut ingin bagaimana kebersahajaan—dalam hal ini adalah gaji guru honorer di pelosok. Salah satu contohnya adalah seorang guru honorer sekolah dasar di Sawojajar, Kabupaten Malang. Dalam pengakuannya ia mendapat separuh cetiao (lima ratus ribu) dalam sebulan. Jumlah yang kurang pantas bagi komponen penting dalam cita-cita “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Nominal yang cukup jauh bila dibandingkan dengan gaji karyawan SPPG yang mencapai kisaran Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta per bulan, selain itu pemerintah juga berencana memberikan tunjangan lainnya di tengah masih banyak guru yang belum mendapatkan kejelasan status dan kepastian masa depannya. Bagi Royyan Julian, kecenderungan pemerintah dalam distribusi anggaran yang celaka ini, “di samping memangkas anggaran pendidikan, juga telah menginjak-injak martabat pendidikan”.
Sebelum masuk pada stigma umum masyarakat, saya ingin menguraikan aspek terakhir seperti yang telah saya singgung di atas, yaitu akses teknologi. Guna menuju pendidikan yang lebih merata, saya rasa perlu adanya keberpihakan yang sama dalam menfakses teknologi atau semacamnya. Transisi menuju ekosistem pembelajaran daring telah menguak ketimpangan infrastruktur digital. Ketika pelajar di kota dengan mudah terhubung dalam internet, para siswa di wilayah pedesaan terpaksa menantang risiko geografis dan berhadapan dengan aral melintang hanya semata-mata untuk mengais denyut sinyal yang penuh keterbatasan.
Jurang digital ini divalidasi oleh data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2023, yang mencatat bahwa penetrasi internet di kawasan urban telah menembus angka lebih dari 75%. Kontras dengan hal tersebut, penetrasi di wilayah pedesaan masih terpuruk di bawah 40%, itupun dengan kualitas jaringan yang sangat fluktuatif dan jauh dari standar kelayakan.
Ironi terbesar justru muncul ketika arah kebijakan kurikulum pendidikan nasional semakin agresif menuntut penguasaan literasi digital, sementara realitas di pelosok dibiarkan terbengkalai begitu saja. Sebuah tuntutan yang kehilangan pijakannya, mengingat mayoritas siswa di daerah pinggiran bahkan belum pernah memiliki pengalaman berinteraksi fisik dengan perangkat komputer.
Rentetan ketimpangan struktural—mulai dari rapuhnya infrastruktur, krisis distribusi tenaga pendidik, hingga akses digital—hanyalah satu sisi dari krisis multidimensi pendidikan kita. Beban sistem ini menjadi semakin berat ketika harus berbenturan dengan ilusi sosial yang telah lama mengakar. Antara kegagalan kebijakan struktural dan opini masyarakat pada hakikatnya tidak berdiri secara terpisah, sebab masing-masing berada dalam jangkar anteseden dan konsekuen yang melanggengkan krisis. Ilusi sosial tersebut adalah pola pikir tentang pendidikan atau gelar akademik sebagai jaminan mutlak menuju kesejahteraan ekonomi, sebuah harapan yang kelak, seringnya di negara ini justru memicu gelombang kekecewaan baru. Mungkin banyak dari kita masih dikelilingi pertanyaan semacam itu bila bertemu dengan tetangga di desa atau orang asing di kota.
Sebagai antitesis dari pragmatisme tersebut, Emha Ainun Nadjib pernah melontarkan pandangan dalam sebuah kanal YouTube bahwa supremasi pendidikan adalah mendidik anak (pelajar) menemukan fadilahnya supaya dia bermanfaat dan menjadi bagian dari rahmatan lil ‘alaamin. Pemikiran budayawan yang kerap disapa Cak Nun ini beririsan dengan Dr. Ryu Hasan—melalui tayangan podcast bersama Sudjiwo Tedjo—yang secara tajam mendekonstruksi ekspektasi keliru masyarakat dengan kalimat “Tugas sekolah bukan untuk jadi apa-apa, tapi memperbesar kemungkinan kamu hidup layak.”
Meringkus “pendidikan” sebatas anak tangga menuju lapangan kerja adalah sebuah pengkhianatan atas akal budi; pandangan tersebut tidak hanya mengerdilkan hakikat belajar, tetapi juga menggerogoti urat nadi peradaban yang seharusnya dirawat. Manakala ruang kelas hanya berkiblat pada bursa tenaga kerja, kita sejatinya tengah menatah pion-pion untuk memuaskan etalase perusahaan hari ini, dan membiarkan mereka berdiri tanpa perisai di tengah badai ketidakpastian hari esok. Tentu, tempaan kejuruan memiliki ruang yang krusial—terlebih di atas tanah negara berkembang yang haus akan kecakapan praktis. Namun, keterampilan bertukang sekalipun tetap mensyaratkan kompas yang lebih agung: memerdekakan manusia bukan semata sebagai sekrup pengulang tugas, melainkan sebagai pelita yang mampu mengurai persoalan zaman. Tanpa pendar ruh tersebut, nasib pendidikan vokasi dengan pendidikan formal yang mendewa-dewakan ijazah jatuhnya setali tiga uang: keduanya tak lebih dari sekadar pabrik yang merakit mesin-mesin pekerja.
Berdasarkan uraian benang kusut di atas, dalam suasana hari pendidikan saya menyuguhkan sesajian harapan agar pemerintah dan masyarakat perlu saling berbenah. Yang pertama, memperbaiki dan memberikan tawaran yang merata atas segala ketimpangan yang berada di pelosok negeri, adanya peningkatan perhatian, mendorong keterlibatan keluarga, pendanaan dan hibah, serta akses dan dukungan teknologi. Lebih dari itu, masyarakat juga perlu mengubah stigma yang teramat pragmatis seperti di atas. Manakala sistem pendidikan itu boleh diasumsikan sebagai “peta” arah bangsa, sesungguhnya yang penting, menurut Erich Fromm, bukan menentukan peta itu salah, melainkan mengoreksi peta-peta kita jika hendak pergi ke suatu arah tertentu.
Penulis: Syamilul Asror, sedang belajar di Kota Pelajar, Yogyakarta. Akun Instagram: @sam.asror
Ketiketik.com Mengetik dan Menalar Perubahan